Sehingga bisa tahu apa penyebabnya pekerjaan pembangunan 11 unit rumah di Desa Maurisu Tengah tidak selesai hingga saat ini.
” Ya saya minta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum untuk panggil dan periksa pihak terkait, agar bertanggung jawab atas penyelesaian pembangunan rumah bantuan bagi masyarakat “, pinta Anggota DPRD dua periode tersebut.
Mantan ketua komisi II DPRD TTU ini menegaskan, kalau memang ada indikasi korupsi dari pembangunan rumah bantuan tersebut, supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan,dari 11 unit rumah yang anggarannya 30 juta per unit dengan total dana 330 juta tersebut dikerjakan oleh 2 orang kontraktor yaitu AY mengerjakan 6 unit dan SK mengerjakan 5 unit rumah.
Meskipun demikian, Sekretaris Komisi III DPRD TTU ini mengharapkan pembangunan 11 unit rumah bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut, harus diselesaikan sehingga ada azas manfaat bagi masyarakat, imbuhnya.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












