Mereka khususnya menyoroti kasus-kasus yang dulu telah diumumkan oleh Ade Indrawan, SH, saat menjabat sebagai Kajari Ngada, namun tampaknya tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Pertanyaan yang diajukan oleh pihak TPDI-NTT adalah:
- Apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinkes Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya status kasus itu diumumkan telah mencapai tahap penyidikan?
- Apakah Kejaksaan Negeri Ngada dapat menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKAN untuk kasus tersebut, mengingat kasus ini sebelumnya telah diumumkan dalam tingkatan PENYIDIKAN?
- Demikian pula, untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo senilai Rp 8 miliar dan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo, apakah Kejaksaan Negeri Ngada dapat menunjukkan dokumen SURAT PERINTAH PENYIDIKAN untuk kedua kasus tersebut?
- Kejaksaan Negeri Ngada pernah menyebut bahwa mereka sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas ketiga kasus dugaan korupsi tersebut. Bolehkah informasi diberikan tentang kapan permohonan audit dilakukan dan kepada lembaga audit mana diajukan?
- Jika Kejaksaan Negeri Ngada telah menghentikan PENYIDIKAN terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, mengapa pihak Kejaksaan tidak pernah mengumumkan hal tersebut kepada publik beserta dengan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKANnya?
TPDI-NTT menyatakan bahwa satu-satunya cara yang elegan untuk membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melanjutkan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka-tersangka dalam kasus-kasus yang sudah diumumkan sebelumnya.
Mereka juga berharap agar tidak ada praktik makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi, yang dapat merusak integritas sistem hukum.
Pihak TPDI-NTT berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dengan cepat berita-berita di media massa, media online, dan media sosial terkait perilaku oknum Jaksa yang merusak marwah Kejaksaan dan segera mengambil tindakan tegas yang efektif.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












