PRS – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang lontarkan oleh salah satu oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Informasi tersebut mencuat dari sebuah grup WhatsApp internal kampus UMK, tempat di mana dosen tersebut diduga melontarkan komentar yang merendahkan profesi wartawan.
Dalam percakapan itu, salah satu anggota grup membagikan sejumlah tautan berita mengenai Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Namun, di tengah diskusi tersebut, oknum dosen yang bersangkutan menulis komentar bernada sinis terhadap media yang tidak di undang oleh pihak kampus.
“Coba sekali-kali even bergengsi seperti ini beritanya ditayangkan pada media nasional yang bereputasi ,” tulisnya, seperti disampaikan oleh sumber media terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, oknum tersebut bahkan menyindir keberadaan media online lain yang diakui Dewan Pers, dengan pernyataan, “Jangan hanya media yang berkeliaran di pagar kampus saja.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












