Maumere,PRS -GMNI Sikka mengecam keras tindakan menghalang-halangi dan penghinaan terhadap kawan kawan massa aksi GMNI cabang Nagekeo yang melakukan aksi damai pada selasa 24 april 2023 yang menuntut pencopotan kapolres Nagekeo.
GMNI secara organisatoris melalui dewan pimpinan daerah GMNI NTT sudah melaporkanan tindakan oknum oknum tersebut ke Polda NTT pada 27 april 2023.
Bukti laporannya Nomor: STTLP/ 138/IV/2023/ SPKT POLDA NTT. oknum tersebut diduga kuat merupakan anggota KH-Destroyer, bentukan Kapolres Nagekeo Yudha Pranata.
Pria bertopeng diketahui berinisial ABD Ia merupakan warga Ndora . Sedangkan oknum wartawan berinsial SG adalah wartawan sekaligus Pimpinan Perusahaan Media Online.
Ketua GMNI, kami menilai dan menduga tindakkan yang dilakukan 2 oknum ini sudah didesain oleh pihak kapolres Nagekeo, dengan tujuan mengkaburairkan tuntutan aksi kawan” GMNI Nagekeo.
Apalagi keduanya merupakan anggota KH-Destroyer yang dipimpin langsung oleh kapolres Nagekeo. Itu jelas terlihat saat keduanya bertindak namun pihak kepolisian membiarkanya.
“Saya ingatkan lagi di Republik ini tak ada satu orang pun yang punya kewenangan untuk membubarkan ataupun menghalangi halangi siapapun saat menyampaikan pendapat dimuka umum.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












