Hukum  

Ahli Waris Esau Konay Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Marthen Konay: Elizabeth Konay Mengadu LP2TRI Ternyata Palsu

Poros NTT News
Marthen Konay bersama kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media.

Sebagai representatif dari ahli waris Esau Konay, Marthen Konay juga mengungkapkan rasa lega dan bahagia atas hasil putusan selama ini dengan para pengugat.

Dia menegaskan sebagai informasi, asas Ne Bis In Idem adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diadili lebih dari satu kali atas perkara yang sama, dengan fakta dan dasar hukum yang sama pula.

Dalam konteks perkara warisan Keluarga Konay, putusan inkracht tersebut menegaskan bahwa klaim ahli waris Esau Konay sudah tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun.

Perkara ini telah berlangsung cukup lama dan memakan waktu yang tidak sedikit. Namun, berkat bukti dan fakta yang kuat, keluarga Konay berhasil meyakinkan pengadilan tentang status ahli waris yang sah, dan putusan inkracht ini menjadi puncak dari perjuangan panjang mereka.

Dengan putusan inkracht ini, ahli waris Esau Konay dan keluarga Konay secara resmi mendapatkan kepastian hukum mengenai hak kepemilikan atas tiga bidang tanah bersejarah tersebut.

Harapan mereka adalah dapat menjaga dan merawat tanah-tanah ini sebagai bagian dari warisan keluarga yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

Baca Juga :  Wartawan PorosNTT Siuslaus Efendi Alami Percobaan Pembunuhan dengan Mobil Tak Dikenal

“Karena substansi dari perkara ini mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear. Dan dalam amar putusan mereka dikatakan sebagai pihak yang kalah,” tegasnya.

Sementara, Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum keluarga Konay mengatakan masalah tanah di Pasir Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.

“Tanah Pasir Panjang dan Danau Ina yang berada di kawasan Oesapa Selatan adalah sah milik Marthen Konay. Keputusan ini termuat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020. Keputusan ini baru diterima para pihak pada 19 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan dalil-dalil Marthen Konay selaku tergugat. Sebaliknya menolak dalil yang disampaikan Piet Konay. Dengan demikian, putusan inkrah tersebut menegaskan pemilik sah tanah tersebut adalah Marthen Konay.

Baca Juga :  Ketua Araksi Desak BPK Objektif Usut Dugaan Selisih Rp38 Miliar di Malaka

Ia mengatakan perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai. Ia mengatakan, sengketa ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 70 tahun lalu. Dan selama itu, pihak Marthen Konay tidak pernah kalah.

“Ini bukan sekedar ucapan belaka, namun telah dibuktikan dengan sejumlah putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993 di Mahkamah Agung,” tegas Fransisco.

Hal ini disampaikan Fransisco untuk merespon pernyataan pihak salah satu ahli waris selaku penggugat melalui LP2TRI di media beberapa waktu lalu yang menyebut perlu ada pembagian atas tanah tersebut. “Yang perlu saya kasih tahu di sini, jangan asal omong, harus mengerti hukum yang baik,” kata Fransisco.(Tim).

Redaksi/PorosNTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version