Hukrim  

Provokator Tawuran Antar Pemuda Kelurahan Balela dan Larantuka Diburu Polisi

Poros NTT News
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M,.

“Meskipun ada upaya damai dengan melangsungkan upacara adat namun pelaku pengerusakan rumah warga tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku karena sudah masuk ke ranah hukum pidana” Tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.

Menurut Gede Ngurah Joni, pelaku provokator tersebut diduga memiliki motivasi tertentu dalam memicu tawuran antar pemuda tersebut. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan motif yang mendasari perbuatannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Siapapun yang melakukan tindak pidana, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku pasti akan mendapat ganjaran secara adat dan hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, tawuran antar pemuda Kelurahan Balela dan Larantuka ini sudah sering kali terjadi bahkan beberapa waktu lalu  pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.

Reporter : Ell

Baca Juga :  Pria Tua Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Gadis Bawah Umur Berinisial MJN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung