Hukrim  

Pembunuhan Astri dan Lael, Masa Aksi Protes Depan Kantor PN Kupang

Poros NTT News

Kupang,PRS– Aksi protes didepan kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang kelas IA NTT, Jumat 3 Maret 2023.

Pantuan media di lapangan dalam orasi tersebut keluarga dan para relawan menyebut, “Pembunuhan yang tidak manusiawi akan kami lawan dan kawal sampai tuntas.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus Penkase, kenapa keadilan menjadi takut memutuskan pelaku dalam kasus pembunuhan yang tidak manusia itu, tegas orator dalam orasi tersebut.

Dalam protesnya, masa aliansi menuntut agar pelaku bukan dihukum hanya 20 tahun saja dengan dua nyawa yang diperjuangkan selama ini, sebut masa dalam orasi tersebut.

“Kenapa seperti ini, dua nyawa hanya dihukum 20 tahun ditambah kasus ini dibuat sangat berbelit belit.”

Kemudian salah satu orator perempuan menegaskan kasus Kaka Astri dan Lael pertama kali terjadi di NTT.

Baca Juga :  Orang Mati Ikut Coblos, Bupati Kupang Segera Copot SK Pengangkatan Kepala Desa Yang Dilantik