Kupang, PRS – Yohanes Sason Helan, mantan General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari yang dikenal sebagai penggerak ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Beliau mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat Malaka dalam persiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari NTT II, yang meliputi Timor, Rote Sabu, dan Sumba.
Beliau, yang sekarang menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 5, telah dikenal sebagai “Bapak Ekonomi” NTT berkat upayanya yang luar biasa dalam menciptakan lapangan kerja di lembaga Kopdit Swasti Sari.
Kunjungan tak terduga pada Kamis, 14 September 2023, menggambarkan dukungan yang kuat dari masyarakat Malaka. Sejumlah warga datang ke rumahnya untuk meminta stiker kampanye Caleg DPR RI tahun politik 2024.
Marsel Seran, salah seorang warga yang mengunjungi rumah Helan, menyatakan, “Kami sangat menghargai peran Bapak Helan dalam dunia bisnis. Kami yakin beliau memiliki pengalaman dan kebijaksanaan yang dapat membantu kita di tingkat nasional. Kami berharap dapat mendapatkan stiker kampanye untuk mendukungnya.”
Helan, yang sejak pensiun dari dunia bisnis telah aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan, dengan hangat menerima para pengunjung tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan masyarakat adalah kunci kesuksesan dalam perjalanan politiknya.
Para tim kampanye Helan merespons cepat permintaan warga dengan mendistribusikan stiker Caleg DPR RI 2024 sebagai tanda terima kasih atas dukungan yang diberikan.
Dukungan yang kuat ini mencerminkan hubungan yang erat antara Yohanes Sason Helan dan masyarakat setempat, serta pengaruh yang signifikan yang dimilikinya di kalangan mereka.
Dengan tekadnya yang kuat, Helan siap untuk mewakili aspirasi masyarakat NTT di tingkat nasional pada pemilihan tahun politik 2024.
Demikianlah berita ini disampaikan oleh Redaksi PorosNTT.(L.H)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.