TTU, PRS – Dalam rangka meningkatkan kearifan Lokal pada dunia pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU Beato Yosef Fren Omenu, S.STP langsung turun ke sekolah sekolah.
Hal ini dilakukan Kadis Fren sapaan akrabnya saat membuka kegiatan Lokakarya pemberdayaan kearifan lokal pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Unina kecamatan Biboki Moenleu Kabupaten TTU.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Fren Omenu mengatakan Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Dinas PK TTU dengan Universitas Citra Bangsa (UCB) dalam rangka kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi guru sekolah dasar (SD) gugus Oenamo B.
Dalam kegiatan tersebut Kadis Fren tampil sebagai pemateri dengan membawa materi tentang kebijakan pemerintah terkait standar dan kompetensi kepala sekolah.
Fren menegaskan Para Kepala Sekolah perlu melaksanakan tugas sesuai Beban Kerja atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dimana pada pasal 12 Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengamanatkan, bahwa Beban Kerja Kepala Sekolah ada 3 Yakni Manajerial, Pengembangan Kompetensi dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.