Kupang,PRS – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Timur memberikan peringatan dini terkait kondisi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah pada Minggu 17 Desember 2023.
Pukul 15:00 WITA, terdeteksi potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, dengan proyeksi berlanjut hingga pukul 19:00 WITA.
Daerah yang Berpotensi Terkena Dampak:
- Kabupaten Timor Tengah Utara: Mutis
- Kabupaten Flores Timur: Titehena, Solor Barat, Ile Boleng, Ile Bura, Solor Selatan
- Kabupaten Sikka: Talibura, Waigete, Waiblama, Doreng, Mapitara
- Kabupaten Lembata: Naga Wutung, Wulandoni, dan sekitarnya.
Potensi Meluas ke Wilayah:
- Kabupaten Kupang: Amfoang Selatan, Amfoang Utara, Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Tengah
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: Fatumnasi, Tobu, Nunbena
- Kabupaten Timor Tengah Utara: Miomafo Barat
- Kabupaten Flores Timur: Wulanggitang, Larantuka, Ile Mandiri, Tanjung Bunga, Solor Timur, Adonara Barat, Wotan Ulumando, Adonara Timur, Kelubagolit, Witihama, Demon Pagong, Lewolema, Adonara, Adonara Tengah
- Kabupaten Lembata: Atadei, Nubatukan, dan sekitarnya.
Waspada Terhadap Potensi Dampak:
- Hujan Sedang-Lebat: Berpotensi menyebabkan banjir dan genangan air di daerah terdampak.
- Kilat/Petir: Tingkatkan kewaspadaan terhadap bahaya petir yang dapat menyebabkan gangguan listrik dan kebakaran.
- Angin Kencang: Berpotensi merusak struktur bangunan dan pohon, sehingga diharapkan masyarakat sekitar mengamankan barang-barang yang rentan terkena angin.
BMKG Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti perkembangan informasi cuaca dari sumber resmi, dan mematuhi petunjuk serta himbauan dari pihak berwenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.