Kupang,PRS– PLN UIW NTT beserta seluruh Unit Kerjanya melakukan aksi sosial yaitu pelaksanaan donor darah dalam rangka Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional yang diperingati setiap tahun pada periode tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari .
Tema tahun 2023 adalah Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Tempat Kerja.
Gervatius Portasius Mude, SH. MM selaku Ketua Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sikka menyampaikan saat ini masih terjadi kekurangan ketersediaan darah pada tiga rumah sakit di Wilayah Kabupaten Sikka, yaitu : Rumah Sakit Umum Daerah T C Hillers, Rumah Sakit St. Gabrilel Kewapante dan Rumah Sakit St. Elisabeth Lela.
“Ketersediaan darah di rumah sakit sangat dibutuhkan untuk mendukung pengobatan pasien yang memerlukan darah sehingga mempercepat perawatan pasien. Kami menyampaikan terima kasih atas wujud kepedulian PLN melakukan aksi kemanusiaan melalui kegiatan donor darah hari ini. Semoga kegiatan hari ini memberi manfaat bagi kita semua, baik pendonor maupun penerima darah”, tutur Gervatius.
Ditambahkannya, dengan melakukan donor darah maka memberi manfaat bagi pendonor antara lain: dapat mengetahui kondisi kesehatan seperti tekanan darah, HB dan lainnya serta mendeteksi penyakit yang mungkin diderita oleh calon pendonor, sehingga pendonor mengetahui kondisi kesehatan saat ini. Bila sehat akan melakukan donor darah, tetapi bila tidak sehat maka perlu melakukan perawatan Kesehatan.
Harapannya, dilain waktu bisa bergabung dalam aksi kemanusiaan donor darah. Selain itu juga terjadi regenerasi darah sehingga pendonor lebih sehat.
Semoga aksi kemanusiaan yang dilakukan hari ini berkelanjutan, sehingga menjadi kebiasaan baik yang memberi manfaat bagi kita semua, ucap” Gervatius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.