Pedo Maran dan Rebon Kereta ditanya seputar perangkat daerah yang mengajukan tambahan belanja perjalanan dinas dan urgensi pengajuan tambahan belanja perjalanan dinas Rp. 9,5 Milyar untuk sisa dua bulan di penghujung tahun anggaran 2022.
Theo Wungubelen juga menyoroti penambahan insentif pemungutan jasa pelayanan kesehatan yang menjadi hak Penjabat Bupati bertambah dari Rp. 30 Juta lebih menjadi Rp. 65 Juta lebih.
Oleh karena pendapatan retribusi pelayanan kesehatan bertambah Rp. 14 Milyar lebih berkorelasi dengan kenaikan insentif tersebut, sedangkan jasa nakes tidak dibayar.
“Faktanya insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Penjabat Bupati mengalami kenaikan atas keberhasilan peningkatan PAD oleh para Nakes, kenapa hak-hak mereka (Nakes) justru diberangus dan tidak diakui” tandas Mantan Wakil Ketua DPRD Flotim 2009-2014.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.