Larantuka,PRS – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Witihama bersama SMPS Baipito Watowiti dan SDI Kenotan melaksanakan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan Tahap ke-4 untuk membantu korban erupsi Gunung Lewotobi di wilayah Flores Timur pada Minggu (14/1/24).
PGRI Cabang Witihama berkolaborasi dengan instansi pendidikan dan masyarakat setempat untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak bencana tersebut.
Tim solidaritas kemanusiaan PGRI menjangkau enam titik pengungsian di beberapa lokasi, termasuk Pengungsian di Wolo Kecamatan Demon Pagong, Persawahan Konga, posko utama di depan Desa Konga (Kecamatan Titehena), Desa Riangrita (Kecamatan Ile Bura), Desa Sukutukan, dan posko utama di Boru (Kecamatan Wulanggitang).
Dalam kunjungan tahap keempat ini, PGRI tidak hanya memberikan bantuan sembako dan pakaian, tetapi juga melibatkan tim edukasi untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak korban bencana erupsi Gunung Lewotobi.
Tindakan ini diharapkan dapat membantu mengatasi dampak psikologis yang dialami oleh para korban, khususnya anak-anak.
Ketua PGRI Cabang Witihama, Petrus Kowa Deket, menyampaikan bahwa kehadiran PGRI dalam gerakan solidaritas ini adalah bentuk tanggung jawab sosial sebagai organisasi profesi.
Dengan jumlah anggota di atas lima ribu, PGRI memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam situasi darurat seperti ini.
“Hari ini, kami dari PGRI Cabang Witihama hadir dengan 16 orang, bergabung dengan PGRI Kabupaten Flores Timur.
Sejak sepekan lalu, kami telah menggalang dukungan dari sekolah-sekolah dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 17.000.000,-.
Dari jumlah tersebut, Rp. 12.000.000,- kami serahkan ke PGRI Kabupaten untuk membantu membelanjakan barang kebutuhan korban bencana erupsi,” ujar Kowa Deket.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan solidaritas dan kepedulian PGRI Cabang Witihama terhadap sesama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.