Maumere,PRS – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, kembali mengambil langkah penting dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan umum (pemilu) di wilayah tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, Panwaslu Alok Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Alok Barat.
Baca Berita : https://www.porosnttnews.com/daerah/ada-hal-unik-mistik-yang-terjadi-di-kantor-kejari-ttu-ada-apa/
Kegiatan ini berlangsung di aula sekretariat Panwaslu Kecamatan Alok Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman PKD tentang aturan-aturan yang berlaku, guna mencegah pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu.
Pantauan media menjelang kegiatan Bimtek menunjukkan bahwa acara tersebut dihadiri oleh sejumlah PKD, serta Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Surat (PPS) dari Kecamatan Alok Barat.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu di wilayah tersebut.
Kegiatan Bimtek, yang dipandu oleh operator berpengalaman, Valeria Sura Ike, telah berlangsung dengan sukses dari awal hingga akhir.
Ketua Panwaslu Kecamatan Alok Barat, Remigius Nong, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para PKD yang hadir.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas dalam tugas pengawasan pemilu, mengingat kendala personil yang terbatas.
Remigius Nong mengajak para PKD untuk memahami aturan dengan baik dan berkonsultasi apabila ada hal yang kurang dipahami, guna menghindari kesalahan di lapangan.
“Kita harus mampu menunjukkan kemampuan kita yang mumpuni. Oleh karena itu, materi yang disajikan hari ini perlu diperhatikan dengan baik.
Kita juga berharap agar PPK dan PPS turut memiliki pemahaman yang serupa dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, demi terwujudnya pemilu yang bermartabat di Kecamatan Alok Barat,” ungkap Remigius Nong.
Materi dalam Bimtek disajikan oleh Kristogonus Wete Jemasiga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Materi ini mencakup aspek penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait, seperti UU No 7 tahun 2017, PKPU No 7 tahun 2022, PKPU No 7 tahun 2023, serta Keputusan KPU No 27 tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam materi adalah tentang DPTb, yang memuat pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena situasi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.