PRS – Sering kali mengalami kegagalan dalam mencari pekerjaan? Jangan putus asa! Kali ini, peluang emas datang untuk kamu yang tengah mencari kesempatan karir yang bagus.
PT Permodalan Nasional Madani (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan, membuka lowongan pekerjaan sebagai Account Officer.
Mengapa Pilih PT Permodalan Nasional Madani (Persero)?
- Mendukung Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi: Perusahaan ini didirikan pada 1 Juni 1999 dengan tujuan membantu pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Bergabung dengan PNM berarti turut serta dalam mendukung sektor-sektor usaha yang membutuhkan permodalan.
- Bekerja di BUMN Keuangan Mikro: PT Permodalan Nasional Madani (Persero) fokus pada keuangan mikro, menjadi tempat yang tepat bagi individu yang ingin berkontribusi pada sektor keuangan yang memiliki dampak sosial positif.
Lowongan Posisi: Account Officer
Persyaratan Umum:
- Usia 18-25 tahun.
- Diutamakan perempuan.
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat.
- Mampu mengendarai sepeda motor.
Benefit:
- Gaji tetap minimal UMK.
- BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Asuransi Jiwa.
- Jenjang Karir.
Jadwal Pendaftaran:
- Periode Pendaftaran: 28 Desember 2023 – 08 Januari 2024.
- Seleksi Serentak: 09 Januari 2024.
Perhatian Penting!
- Hati-hati dengan Penipuan: Hindari penipuan yang meminta biaya pendaftaran. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tidak memungut biaya dalam proses perekrutan.
- Perlu Membangun Informasi: Pastikan untuk membangun informasi lebih lanjut mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk memastikan integritas perusahaan.
Cara Daftar:
Jika kamu memenuhi persyaratan dan berminat, daftarkan dirimu secara online melalui link link https://www.jobstreet.co.id Batas akhir pendaftaran adalah 08 Januari 2024 lebih lanjut cek halaman resminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.