Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Ombudsman NTT,Pemerintah Kabupaten Kupang Perlu Benahi Pelayanan Publik

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.comPoin penting yang perlu diperhatikan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, wajib menyediakan sarana prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Amanat ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kupang harus serius membenahi pelayanan publik bagi warga kaum difabel yang sangat membutuhkan pertolongan.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri undangan LSM Garamin NTT dan Pemkab Kupang dalam rangka sosialisasi aksesibilitas penyediaan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas Kab.Kupang bertempat di Hotel Neo Aston pada Hari Senin,3/10/2022.

Dirinya mengatakan berdasarkan survei pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Pemkab Kupang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Diketahui bahwa hanya 1,91 persen perangkat daerah yang menyediakan pelayanan khusus berupa loket khusus, petugas khusus, dan prioritas khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT

Selain itu, terdapat hanya 29,4 persen Pemerintah Daerah yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ruang menyusui/laktasi, bidang miring, dan kursi roda.

Maka Kepala Ombudsman Darius Beda Daton menilai pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus belum diprioritaskan secara baik.