Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Ombudsman NTT,Pemerintah Kabupaten Kupang Perlu Benahi Pelayanan Publik

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Apa lagi sekian jumlah penyandang cacat tidak lebih dari sekian persen, pembangunan aksesibilitas tersebut jangan sampai dianggap mubazir.

Karena  kurangnya sosialisasi Kebijakan Juklak dan Juknis yang terkait dengan penyediaan aksesibilitas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus,Ungkap Darius Beda Daton.

“Pada hal Akses layanan kepada mereka harus dipermudah. Salah satu caranya yakni dengan menyediakan fasilitas  dan perlakuan khusus untuk mereka.”

Misalkan Akses layanan yang cukup untuk penyediakan fasilitas  seperti itu, seharusnya penyediaan ram, jalur pemandu, pegangan rambatan, tombol lift timbul dan suara, toilet khusus, ruang khusus anak, ruang laktasi serta loket khusus, terang Darius Beda Daton pada saat itu.

Pada kesempatan tersebut Darius Beda Daton pun meminta agar Pemerintah Daerah harus membenahi pelayanan publik secara serius karena menjadi tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.**

 

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Beri Peringatan Pemerintah Daerah SBD Untuk Menempati Janji