Sementara itu, Ketua GMNI cabang Kefamenanu Francis C.Ratrigis menyampaikan tujuan kedatangan kami hari ini untuk menyerahkan surat pembatalan hasil seleksi PTT tahun 2022, karena dinilai cacat Hukum.
Francis pun dengan tegas minta pada Bupati TTU Drs.Juandu David agar segera membatalkan hasil seleksi tersebut.
Apabila permintaan ini tidak diterima, maka “Kami akan kembali melakukan aksi secara besar besaran dan mengancam akan mengambil jalur Hukum dengan melaporkan ke PTUN atas masalah ini,” Tegas Ketua GMNI Kefamenanu ini.
Pada kesempatan tersebut,kasat Pol PP Agusto Solokana,S.Ip minta kepada para PTT yang hadir,agar dalam menyampaikan pendapat supaya mengikuti tatacara yang baik.
Agusto juga mengatakan kami Satpol PP akan fasilitasi untuk menyerahkan pernyataan tertulis tersebut kepada Bupati TTU, yang penting sepakat untuk tidak ada orasi diruang lobi lantai I kantor Bupati TTU dan menggunakan pengeras suara.
Akhirnya terjadi kesepakatan untuk pernyataan tertulis,diserahkan langsung pada Kasat Pol PP Agusto Solokana atas nama Bupati TTU Drs.Juandi David karena saat yang bersamaan,Bupati,Wakil Bupati,para Asisten dan pimpinan OPD sedang rapat. Penyerahan surat tersebut bertempat di ruang lobi lantai I kantor Bupati TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.