Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketua GMNI Bakal Aksi Besar Besaran Apabila Permintaan Tidak Diterima

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Ketua ARMET(Aliansi Rakyat menggugat) Severinus Nggadas menyerahkan 7 tuntutan.

Kefamenanu,Porosnttnews.com- Puluhan orang yang merupakan PTT lama dan dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti seleksi PTT tahun 2022 pada hari Selasa 19 April 2022.

Kembali mendatangi kantor Bupati TTU untuk menyerahkan surat penolakan dan minta Bupati TTU Drs.Juandi David untuk membatalkaan pengumuman hasil seleksi PTT yang sudah diumumkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 yang lalu.

Ada pun 7 butir yang tercantum didalam surat pembatalan tersebut yang ditanda tangani oleh 10 orang perwakilan tenaga PTT.

Ketujuh butir surat tersebut adalah:

  1. Bahwa keputusan Bupati TTU adalah cacat hukum karena tidak didasarkan pada landasan aturan yang jelas;
  2. Bahwa keputusan Bupati TTU dalam melakukan seleksi calon Pengawal tidak tetap tidak didasari oleh SOP sebagaimana dalam Peraturan Bupati No;71 Tahun 2021;
  3. Bahwa keputusan dimaksud bertentangan dengan Peraturan Bupati TTU No 71 Tahun 2021, sebagaimana disebutkan diatas tidak didasari oleh hasil analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dalam pasal 3 ayat 3 Perbup No 71 Tahun 2021;
  4. Bahwa dalam melakukan proses seleksi Adminlstrasi tidak didasari pada standarisasi nilai yang jelas sebagai indikator kelulusan;
  5. Bahwa para peserta calon Pegawai Tidak Tetap mengikuti seluruh tahapan seleksl namun namanya tidak diumumkan dalam keputusan Bupati dimaksud;
  6. Bahwa oleh karena dalam Keputusan dimaksud tidak disebutkan secara terperincl Indlkator penilaian agar seseorang dapat dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksl ini maka menurut hemat kami ketidaklulusan kami adalah suatu perbuatn curang yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten TTU.
  7. Bahwa oleh karena proses seleksi adalah cacat prosedur maka segala proses yang diterbitkan adalah cacat produk sebagal ikutan dari suatu proses yang salah.
Baca Juga :  Bupati TTU Perintahkan Inspektorat Daerah Periksa Ketua KPUD TTU

 

Ketua ARMET Serverinus Nggadas kepada wartawan bertempat di ruang lobi lantai I kantor Bupati TTU mengatakan kedatangan kami hari ini, untuk menyerahkan pernyataan tertulis.

“Bupati TTU Drs.Juandi David harus membatalkan hasil seleksi PTT yang sudah diumumkan, dan dinilai cacat prosedur dan cacat Hukum,”sebut Serverinus.