Kupang,PRS – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Perwakilan Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) turut hadir dalam acara yang diselenggarakan di aula Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT pada hari Jumat (26/1/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Forkompimda Provinsi dan undangan eksternal lainnya.
Imigrasi Indonesia yang berusia ke- 74 tahun pada tanggal 26 Juli 2024 menandai perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Darius Beda Daton, perwakilan Ombudsman, berharap kematangan usia ini sejalan dengan dedikasi kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh keberhasilan layanan Imigrasi terlihat di NTT, di mana proses pelayanan paspor telah memperoleh apresiasi positif.
Dalam kurun waktu paling lama 4 hari sejak berkas lengkap diajukan, paspor sudah dapat diterima oleh pemohon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.