Kupang,PRS- Dalam upaya memperjuangkan kepedulian terhadap warga yang mengalami lumpuh karena kecealakan motor 4 tahun yang lalu di Desa Pajinian yang dipublikasikan pada Rabu,26 Juli 2023.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Ana Waha Kolin telah menunjukkan ketulusan hatinya.
Dengan semangat juangnya dan nomor urut I di Pemilu 2024 yang akan datang dari dapil VI (Flotim,Lembata dan Alor), Ana Waha Kolin berkomitmen untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat dan membawa harapan baru bagi mereka yang mengalami kesulitan.
Desa Pajinian merupakan salah satu desa yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. Meskipun kaya akan keindahan alam, namun fasilitas di desa ini masih terbatas, terutama bagi warga yang mengalami keterbatasan.
Ana Waha Kolin bukan hanya habis berbicara janji, tetapi juga bertindak nyata untuk membantu warga Desa Pajinian yang mengalami lumpuh dengan memberikan kursi roda kepada mama Yuliana Beribing.
Beliau menyadari bahwa keberadaan kursi roda dapat memberikan kemandirian dan kesempatan baru bagi Yuliana Beribing untuk berpartisipasi lebih aktif dalam kehidupan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Dalam sebuah pertemuan yang di Desa Pajinian, beliau melakukan kunjungan kepada mama Yuliana Beribing ternyata kembali berjalan normal.
Kegembiraan dan harapan tampak jelas di wajah Yuliana Beribing yang menerima kursi roda beberapa tahun lalu.
Ana Waha Kolin menyatakan bahwa ini adalah awal dari banyak langkah konstruktif yang akan dia lakukan untuk membantu Yuliana Beribing yang memerlukan dukungan.
Dengan adanya bantuan kursi roda dari Ana Waha Kolin, Yuliana Beribing di Desa Pajinian merasa diperhatikan dan dihargai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.