Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ada Unit Layanan Dinas di NTT Terpapar Kategori C dan Zona Kuning 

Poros NTT News

Kupang,PRS Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima kunjungan Tim Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT di ruang kerja pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan, Fransiskus Samon, bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan terkait pelayanan publik perijinan dan non perijinan.

Kunjungan ini juga mencakup hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, khususnya pada unit layanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT.

Menurut penilaian Darius Daton, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT mengalami penurunan skor menjadi 67.61 dengan kategori C, berada di zona kuning.

Hal ini menjadi perhatian karena dinas ini sebelumnya selalu mencapai skor tertinggi untuk unit layanan lingkup pemerintah provinsi NTT yang dinilai.

Dalam tanggapannya, Kepala Ombudsman, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa dinas ini selalu menjadi tempat belajar bagi unit layanan lain yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan di unit kerjanya masing-masing.

Meskipun terjadi penurunan skor, Daton memberikan semangat kepada Tim kunjungan untuk tetap bersemangat.

Baca Juga :  PJ Bupati Flotim Launching Festival Bale Nagi 2023

Penurunan skor tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain belum termuatnya semua komponen standar pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT pada website pemerintah provinsi yang dikelola Dinas Kominfo Provinsi NTT, dan dokumen pendukung lain yang tidak dipenuhi saat penilaian berlangsung.

Dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, beberapa saran diberikan kepada seluruh unit layanan.

Pertama, memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik melalui website daerah.