Daerah  

Ada Unit Layanan Dinas di NTT Terpapar Kategori C dan Zona Kuning 

Poros NTT News

Kedua, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Keempat, mendorong penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Kelima, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

Keenam, peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Ketujuh, pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik.

Ombudsman NTT mengucapkan terima kasih kepada Tim Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT atas kunjungan ini, berharap kunjungan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Semoga saran-saran yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik.**

 

 

Baca Juga :  Ombudsman NTT Kunjungi RSUD Kefamenanu dan Apresiasi Layanan Obat