Kedua, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.
Keempat, mendorong penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Kelima, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Keenam, peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Ketujuh, pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik.
Ombudsman NTT mengucapkan terima kasih kepada Tim Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT atas kunjungan ini, berharap kunjungan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Semoga saran-saran yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.