Lembata,Porosnttnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata segera mengangkat para supir mobil ambulans yang selama ini bekerja di beberapa Puskesmas menjadi tenaga honor daerah (Honda).
Menurut DPRD, hal ini beralasan, karena supir mobil ambulans yang selama ini diperbantukan di setiap Puskesmas tidak mendapat Surat Keputusan (SK) Kerja Sama Operasional (KSO) dari Pemda Lembata, padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahun.
Informasi ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Lembata Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Juru Bicara Komisi Tiga, Alexander Arakian, Kamis (30/3).
“Tahun ini ada beberapa supir mobil ambulans Puskesmas tidak dapat SK KSO, namanya tidak ada, padahal mereka selama ini diperbantukan disana,” beber Arakian.
Arakian menilai, seharusnya, pemerintah lebih responsif menyikap masalah itu, bukan menunjukan sikap masa bodoh dan bahkan tidak pernah berpikir serius soal hak para supir mobil ambulans.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang ada di Puskesmas. Sebab, kata dia, para supir tersebut juga merupakan bagian inti dari pelayanan di setiap unit kesehatan.
“Mereka hanya sebatas terima upah sukarela dari ASN disana. Sudahlah begitu semua waktunya hanya habis disitu dan dihargai dengan sukarela saja, kan tidak bisa begitu juga,” terangnya.
Arakian mengaku kecewa dengan perlakuan Pemda melalui dinas teknisnya yakni Dinas Kesehatan Lembata. Dia bahkan sudah berulang kali menyampaikan hal ini di setiap rapat kerja dan rapat paripurna DPRD, akan tetapi tetap saja hasilnya nihil. Pemda masih saja masa bodoh.
“Tapi sampai sekarang, informasi terakhir yang saya dapat ada yang tidak masuk dalam perekrutan KSO,” ujarnya kecewa.
“Paling kurang dia tahulah, haknya setia bulan itu berapa, itu menjadi perhatian sebab mereka setengah mati dibawah,” pintanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.