Kefamenanu,Porosnttnews.com- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Timor Tengah Utara Pemda setempat telah menyiapkan aturan yang akan dipakai sebagai pedoman pada pilkades serentak di Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati TTU Drs.Juandi David kepada wartawan seusai membuka Rapat koordinasi pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung di Balai Biinmaffo pada Rabu ( 8/6/2022 ).
Bupati David mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyiapkan aturan yang akan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak mendatang.
Ya mengenai ketentuan, kita sudah siapkan Ranperdanya, tinggal diajukan pada sidang I DPRD TTU yang akan berlangsung pada 13 Juni 2022, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”
Jadi kalau sudah ada Perdanya kita Pemerintah Daerah langsung melaksanakan kegiatan Pilkades serentak yang tentunya melalui mekanisme dan tahapan tahapan,ungkap Bupati David.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.