sementara korban laki-laki berjumlah 979 orang, dengan rincian laki laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang anak laki-laki.
Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 434 kasus.
Sementara modus lainnya, yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus, dan modus untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, serta eksploitasi anak sebanyak 43 kasus.
Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan.
Sementara 473 kasus sudah masuk pada penyidikan, dan satu kasus lainnya,berkasnya sudah rampung alias P-21, tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.
Reporter: David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.