Total ratusan barang berbahaya yang diserahkan secara sukarela itu menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai menempatkan keamanan dan persaudaraan sebagai prioritas utama di tengah kehidupan sosial mereka.
Langkah sukarela yang dilakukan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dari kedua wilayah tersebut juga mencerminkan tingginya kesadaran hukum masyarakat.
Kepemilikan senjata api tanpa hak diketahui diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
Karena itu, penyerahan senjata secara sukarela dinilai sebagai langkah bijak demi menjaga keamanan bersama.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan itikad baik dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Ini merupakan contoh nyata bahwa keamanan, keharmonisan, dan persaudaraan dapat dibangun melalui kesadaran, kepercayaan, dan kebersamaan. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hingga kini masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata berbahaya lainnya agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga Flores Timur tetap aman, damai, dan harmonis. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












