Kefamenanu,Porosnttnews.com- Proses perekrutan penerimaan tenaga kontrak Daerah atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup Setda TTU, sudah sesuai dengan standar Operasional prosedur (SOP) sesuai peraturan Bupati TTU nomor 4 tahun 2022 tentang teknik pelaksanaan.
Hal ini disampaikan Drs.Juandi David dalam jumpa pers bertempat di Aula lantai II kantor Bupati TTU, pada hari Jumat, 8/04/2022.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, Asisten III Drs. Raymundus Thal,M.Si, Plt. Kadis BKDPSDM Drs.Arkadius Atitus,M.Si,kepala Kesbangpol TTU Drs.Thely Mitro Kapitan, kepala BPBD, Kabag Protokol komunikasi Pimpinan Jhon Amsikan dan pimpinan OPD lainnya.
Juandi David menyampaikan bahwa perekrutan tenaga PTT “kita lakukan secara transparan dan terbuka,terbukti Sopir Mobil Bupati DH 1 D yang pakai Bupati, juga dinyatakan tidak lulus.”
Bukan hanya itu,informasi yang dihimpun porosnttnews.com ada juga sopir DH 6 D yang dipakai PLT.Sekda TTU pun tidak lulus seleksi menjadi tenaga PTT.
Ia menjelaskan kuota yang tersedia untuk tenaga PTT tahun 2022 sebanyak 2706, namun yang mendaftar sebanyak 7371 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.