Larantuka,PRS– Perdebatan tentang siapa yang berwewenang mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota setelah 22 Mei 2023 yang terus bergulir ditengah masyarakat Flores Timur.
Hampir semua ruang diskusi di Warung Makan, di Pasar bahkan di Kantor Pemerintah baik langsung maupun melalui media sosial membahas tentang usulan Penjabat Bupati Flores Timur.
Apakah Gubernur yang berwewenang atau DPRD Kabupaten Flores Timur hingga menimbulkan terjadi pro kontra sampai di tingkat fraksi-fraksi DPRD.
Menanggapi hal pro kontra tentang siapa yang berwenang dalam pengusulan ini, memantik pendapat dari Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP jebolan Magister Hukum Tatanegara dan Magister Ilmu Pemerintahan serta calon Doktor Hukum ini.
Kepada Media dirinya mengatakan dari Aspek Hukum Tatanegara dan Praktek Kepemerintahan, dari aspek Formal Kewengan(Authority) berdasarkan Surat Mendagri,tercermati Gubernur NTT dan DPRD Flotim diberi delegasi wewenang yang sama oleh Menteri Dalam Negeri yang mempunyai Kewenangan atributif untuk dapat mengusulkan Calon penjabat Bupati Flores Timur.Nanti Kewenangan untuk menetapkan Penjabat Bupati itu otorisatornya Mendagri.
Agus Boli yang yang pernah meraih penghargaan ‘Wakil Kepala Daerah Terbaik se-Indonesia’ menjelaskan bahwa ketika Menteri Dalam Negeri menyurati Lembaga DPRD Flores Timur meminta usulan Nama calon Penjabat Bupati Flores Timur,
maka saat itu pula Lembaga DPRD Flores Timur mempunyai legal standing untuk terlibat dalam proses pengusulan dan penetapan Penjabat Flores Timur Nantinya dengan wewenang terbatas mengusukan sama dengan Gubernur.
Lebih lanjut Owner Law Office Lembaga Bantuan Hukum Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP and Paters ini menjelaskan tiga perspektif pelibatan DPRD Flores Timur dalam pengusulan penjabat Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.