Bung Agus Boli Tegaskan Gubernur dan DPRD Berwewenang Usulkan Penjabat Bupati Flotim

Poros NTT News
Owner Law Office Lembaga Bantuan Hukum Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP.

Pertama, Perspektif Yuridis sudah sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang di mana DPRD melaksanakan wewenang terbatas yang di delegasikan oleh Delegans Menteri Dalam NegeriĀ  mengusulkan calon penjabat Bupati.

Kedua, Perspektif Sosiologis. Ini penting masyarakat Flores Timur terlibat dalam pengusulan melalui wakil-wakilnya di Lembaga DPRD sebagai mitra Pemerintah supaya dalam penetapan Penjabat Bupati Flores Timur di barengi asas demokrasi, Transparasi, akuntabilitas dan akseptablitas masyarakat luas.

Ketiga adalah perspektif empirik. Kita tahu dua surat Kementrian dalam Negeri masing yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jendral Mentri Negeri dengan nomor yang berbeda.

Menurut bung Agus, itu sah sepanjang belum dibatalkan oleh Kementrian dalam Negeri sendiri dan bukan saja Flores Timur dan NTT yang terima surat ini tapi ada 35 Kabupaten.

“Jadi DPRD punya legal standing melaksankan wewenang terbatas yang di delegasikan oleh Mendagri,”tandasnya.

Baca Juga :  Menjelang Tahapan Pemilu Partai Perindo Kabupaten TTU Lakukan Pergantian Ketua DPD

Soal dua surat itu tetap sah berlaku karena ada asas hukum administrasi kita ‘Presemtio lustea Causa atau Het Verdomen Van Rechmatigheid’ yang artinya keputusan Menteri dalam bentuk surat ke DPRD ini tetap sah sepanjang belum di batalkan,” tambah bung Agus.

“Dengan demikian secara ketatanegaraan dan praktik kepemerintahn proses ini di benarkan”, tutup Agus Boli, tokoh asal Adonara yang dikehendaki masyarakat menjadi calon Bupati Flotim 2024 tetapi belum menyatakan sikap politik ini.