Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ternayata Begini Sekolah yang Tidak Dapat Dana BOS

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto istimewa Gambaran Dana Bos.

Kefamenanu,Porosnttnews.com– Di Kabupaten TTU, Provinsi NTT, terpadat sekolah yang tidak dapat cairkan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut disampaikan Plt. kepala Dinas PKO TTU, Raymundus Aluman kepada wartawan usai menghadiri upacara perayaan HUT PGRI ke – 77 di Lurasik Biboki Utara pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2022.

Raymundus menjelaskan untuk mendapat Dana BOS, tiap sekolah harus mengupdate data siswa pada Dapodik sekolahnya. Batas update data siswa di sekolah pada Dapodik sekolah adalah tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

Bila sampai tanggal 31 Agustus tahun berjalan dan sekolah tersebut tidak update data siswa di Dapodik sekolahnya, maka dipastikan sekolah yang bersangkutan tidak memperoleh Dana BOS tahun berikutnya.

Ia menambahkan Dana BOS juga, tidak bisa diterima sekolah karena, tidak melaporkan penggunaan dana BOS yang diterimanya dalam tahun berjalan. Dalam setahun sekolah mencairkan Dana BOS dalam tiga tahap.

Bila pencairan dana salah satu tahap tidak dilaporkan secara online melalui RKAS, maka tahap berikutnya tidak akan dicairkan,ungkap Raymundus.

Baca Juga :  Telah Dibuka Pendaftaran SD Muhammadiyah II Kota Kupang