Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ternayata Begini Sekolah yang Tidak Dapat Dana BOS

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto istimewa Gambaran Dana Bos.

Mengenai penggunaan dana BOS dan pelaporannya, ia menjelaskan bahwa sekolah menerima dana BOS akan masuk rekening sekolah dan dapat dicairkan oleh sekolah dalam tiga tahap yaitu tahap satu, tahap dua dan tahap tiga.

Ketika dana tahap 1 dicairkan, maka sekolah akan membelanjakan uang itu sesuai rencana kebutuhan yang sudah dituangkan dala RKAS di awal tahun.

Setelah uang itu dibelanjakan, maka sekolah wajib melaporkanya secara online melalui RKAS sekolah juga.

Dan apabila pembelanjaan salah satu tahap tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dana tahap berikutnya tidak bisa dicairkan, jelas,Aluman.

Karena itu selaku Plt.Dinas Pendidikan, dirinya selalu mengingatkan para Kepala sekolah, supaya tertib dan konsisten mengikuti mekanisme pengelolaan dana BOS sesuai Juknis Dana BOS.

Ketika dikonfirmasi terkait sekolah mana saja yang pernah tidak menerima Dana BOS, Raymundus menyebut beberapa sekolah yaitu SDN Sunkaen kecamatan Bikomi Nilulat dan SDN Mili kecamatan Insana Utara,sebut Raymundus.

Baca Juga :  Pelatihan Public Speaking Kader Partai Golkar NTT dengan Etika Politik dan Keterampilan Meyakinkan