Mengenai penggunaan dana BOS dan pelaporannya, ia menjelaskan bahwa sekolah menerima dana BOS akan masuk rekening sekolah dan dapat dicairkan oleh sekolah dalam tiga tahap yaitu tahap satu, tahap dua dan tahap tiga.
Ketika dana tahap 1 dicairkan, maka sekolah akan membelanjakan uang itu sesuai rencana kebutuhan yang sudah dituangkan dala RKAS di awal tahun.
Setelah uang itu dibelanjakan, maka sekolah wajib melaporkanya secara online melalui RKAS sekolah juga.
Dan apabila pembelanjaan salah satu tahap tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dana tahap berikutnya tidak bisa dicairkan, jelas,Aluman.
Karena itu selaku Plt.Dinas Pendidikan, dirinya selalu mengingatkan para Kepala sekolah, supaya tertib dan konsisten mengikuti mekanisme pengelolaan dana BOS sesuai Juknis Dana BOS.
Ketika dikonfirmasi terkait sekolah mana saja yang pernah tidak menerima Dana BOS, Raymundus menyebut beberapa sekolah yaitu SDN Sunkaen kecamatan Bikomi Nilulat dan SDN Mili kecamatan Insana Utara,sebut Raymundus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.