Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan pada Selasa, 25 Juni 2024 di Hotel Sotis Kupang.
Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng, Kepala LLDIKTI Wilayah XV NTT, menyampaikan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara berbagai pihak melalui model Pentahelix.
Prof. Amheka menjelaskan bahwa model Pentahelix melibatkan lima sektor utama: pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media.
Model ini didesain untuk memaksimalkan kolaborasi dan sinergi di antara berbagai pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, seperti pembangunan berkelanjutan dan pencapaian tujuan ekonomi serta sosial.
“Pentahelix berfokus pada menciptakan hubungan yang saling menguntungkan di antara sektor-sektor ini. Tujuannya adalah untuk mempercepat inovasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing sektor,” ujar Prof. Amheka.
Beliau juga menjelaskan beberapa keuntungan dari kerja sama Pentahelix, seperti peningkatan efektivitas melalui kolaborasi dalam proses pengambilan keputusan, pemaksimalan sumber daya dari berbagai sektor, serta peningkatan inovasi melalui interaksi antar sektor.
Model kerja sama ini, menurut Prof. Amheka, sangat cocok diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, perawatan kesehatan, pendidikan, dan teknologi.
“Dalam sektor pendidikan, terutama terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi, model kerja sama Pentahelix diarahkan untuk menghasilkan riset dan inovasi melalui akademisi untuk berbagai kepentingan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Amheka menekankan pentingnya riset dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dapat diatasi melalui kolaborasi lintas sektor.
Riset juga memberikan informasi berharga bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan publik yang berbasis bukti dan efektif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.