PRS – Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukson,S.H,S.IK,M.H menyerahkan bantuan bagi siswi berprestasi di kota Kefamenanu.
Bantuan berupa beasiswa tersebut diberikan kepada 3 orang siswi berprestasi pada SMA Swasta Katolik Warta Bhakti Kefamenanu pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 14.30 WITA
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyongsong hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024 bertempat di lapangan apel SMAS Katolik Warta Bakti Kefamenanu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres TTU Mohamad Mukson, Kabag Sumda Polres TTU, Kepala Sekolah SMAS K Warta Bhakti Romo Djanuarius Mau Kura Pr,Wakil Kepala Sekolah SMA S Warta Bhakti,Dewan Guru dan Siswa -Siswi SMAS K Warta Bhakti.
Kepala SMASK Warta Bhakti Kefamenanu, Romo Januarius Mau Kura, Pr menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ), terutama Kepolisian Resort Timor Tengah Utara ( Polres TTU ) dan jajaran yang hari ini memberi bantuan beasiswa bagi anan anak kami yang berprestasi.
Hal ini merupakan bentuk perhatian institusi Polri dalam hal ini Polres TTU dalam meningkatkan pendidikan anak bangsa terutama di Kabupaten Timor Tengah Utara, ungkap Romo Janu Pr.
Menurut Romo Janu hakekat dari menerima adalah ” Berbagi” dan yang tulus berbagi dan memberi akan mendapat “Pahala” yang sempurna, ungkap Romo Janu.
Sementara itu Kapolres Mukson mengatakan bantuan beasiswa ini nilainya tidak seberapa.
Tetapi ini menjadi motivasi bagi para pelajar untuk belajar lebih giat agar berprestasi ke depan, karena tulang punggung keluarga, Daerah, Bangsa dan Negara ada di pundak adik adik pelajar saat ini.
” Semoga beasiswa ini menjadi motivasi bagi para pelajar,agar belajar lebih giat lagi, terutama bagi pelajar yang belum berprestasi”, pinta Kapolres Mukson.
Kapolres Mukson juga menghimbau para pelajar, agar setelah tamat SMA bisa mengikuti seleksi agar menjadi anggota Polisi, karena setiap tahun Polri selalu buka kesempatan bagi seluruh anak bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.