Opini  

Ketika Kerugian Disalahartikan: Bias Penegakan Hukum dalam Proyek Konstruksi

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Andre Koreh Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang. (ft.ist)

Oleh : Andre Koreh

PRS – Siapa Berwenang Menyatakan? Apa Penghubung Kerusakan ke Tipikor? Bagaimana Sikapi Surat JA B-1391/2026?

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Korupsi adalah extraordinary crime, musuh bersama.

Butuh tekad seluruh elemen bangsa untuk mencegah, menindak, dan memberantasnya secara berkeadilan.

Namun di kasus konstruksi, ada kekeliruan fatal yang berulang: menyamakan “Kerugian Negara” dengan “Kerugian Keuangan Negara”.

Padahal beda makna, beda akibat hukum, beda lembaga yang berwenang. Akibatnya, pelaku jasa konstruksi sering dikriminalisasi.

BEDA SUBSTANSI: INI BUKAN PERMAINAN KATA

Kerugian Keuangan Negara, menurut Pasal 1 angka 22 UU 1/2004, adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.

Sifatnya riil, nyata, pasti, dapat dihitung. Ini delik inti Tipikor Pasal 2 & 3 UU 31/1999 karena frasa “dapat merugikan keuangan negara”. Yang berwenang menghitung: hanya BPK, sesuai UU 15/2006.

Baca Juga :  Gelar Sarjana Tak Menjamin Gaji Layak di Awal Karier

Sementara Kerugian Negara bermakna luas: bisa berupa keuangan, ekonomi, atau sosial.

Bangunan konstruksi mangkrak, kerusakan dini, atau kekurangan volume adalah Kerugian Negara. Tapi jika tidak ada kekurangan uang yang nyata dan pasti, maka bukan Kerugian Keuangan Negara. Istilah ini tidak ada di UU Tipikor. Yang menghitung bisa BPK, BPKP, Ahli, atau KAP.

”Untuk memproses UU Tipikor, wajib ada Kerugian KEUANGAN Negara yang ditetapkan BPK. Tanpa itu, delik inti korupsi tidak terpenuhi.”

Secara normatif, Tipikor mensyaratkan 2 unsur: ‘Actus reus’ (perbuatan melawan hukum yang rugikan keuangan negara dan untungkan diri) ditambah Mens rea ( niat jahat).

“Tanpa mens rea, tidak bisa jadi Tipikor”. Karena itu, asas ultimum remedium dan Pasal 2 & 3 UU 31/1999, serta Pasal 603 KUHP Baru No. 1/2023 yang berlaku 2 Januari 2026, “mewajibkan memeriksa peristiwa menggunakan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dulu sebagai lex specialis”.

POLA KRIMINALISASI YANG BERULANG

Dakwaan Tipikor konstruksi polanya hampir seragam. Ada kerusakan bangunan, kekurangan volume, atau maladministrasi. Padahal semua bisa dipulihkan via Pasal 65 UU 2/2017.

Baca Juga :  Pembatasan Usia Capres, Cawapres, dan Dinasti Politik dalam Pemilihan Umum 2024

Namun, penyidik kerap langsung menyimpulkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Ditambah keterangan Ahli dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP/Inspektorat/KAP, tanpa forensic engineering dan tanpa analisis kausalitas yang sahih, perkara langsung diarahkan ke Pasal 2/3 UU Tipikor.

Padahal, Pasal 77 Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan dua hal: Ayat (2) mewajibkan Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti Ayat (1a) menekankan bahwa jika ada laporan penyimpangan ke Kejaksaan atau Kepolisian, penyelesaiannya harus mendahulukan proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan ( artinya, pembinaan dan pemulihan oleh APIP wajib dilakukan dulu sebelum APH masuk).

Yang dicari hanya “pintu masuk” kesalahan teknis/administratif ditambah Perhitungan Kerugian Negara oleh Ahli disimpulkan menjadi Tipikor. Sementara unsur niat jahat tidak diuji.

BPK ADALAH PINTU TUNGGAL PENETAPAN RUGI NEGARA

Dasarnya tegas:

1. Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara…”. BPKP, Ahli, KAP hanya membantu.

2. Pasal 1 angka 15 UU 15/2004: “Kerugian Negara/Daerah… yang ditetapkan BPK.” Tanpa penetapan BPK, tidak ada kerugian negara secara hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung