Opini  

Ketika Kerugian Disalahartikan: Bias Penegakan Hukum dalam Proyek Konstruksi

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Andre Koreh Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang.

PRS – Polemik penanganan kasus korupsi di sektor jasa konstruksi kembali disorot. Akademisi dan praktisi, Andre Koreh, menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam memahami perbedaan “Kerugian Negara” dan “Kerugian Keuangan Negara” yang berdampak serius pada proses hukum.

Andre Koreh yang menjabat sebagai Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan Fakultas Teknik UCB Kupang, sekaligus Ketua PSJK UCB Kupang, menilai praktik penegakan hukum di sektor konstruksi kerap keliru dalam menafsirkan unsur kerugian negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurutnya, korupsi memang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas bersama.

Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan serius yang justru berpotensi mengkriminalisasi pelaku jasa konstruksi.

“Kerugian Keuangan Negara itu berbeda dengan Kerugian Negara. Ini bukan sekadar permainan istilah, tapi berdampak langsung pada proses hukum,” tegas Andre.

Ia menjelaskan, Kerugian Keuangan Negara bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung secara jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004.

Baca Juga :  Rakyat Indonesia Memilih Pemimpin yang Membawa Sistem Kepemimpinan Strategis Pasca Kepemimpinan Jokowi

Sementara itu, Kerugian Negara memiliki makna lebih luas, termasuk dampak ekonomi dan sosial, yang belum tentu memenuhi unsur pidana korupsi.

Andre menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tanpa adanya penetapan dari BPK, maka delik inti korupsi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pola penanganan perkara konstruksi yang dinilai sering terburu-buru diarahkan ke ranah pidana, tanpa melalui tahapan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung