Opini  

BPK dan Kepastian Hukum dalam Kasus Konstruksi

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Andre Koreh Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang. (ft.ist)

3. Putusan MK No. 31/PUU-X/2012: BPK berwenang konstitusional. Audit KAP/BPKP tidak bisa jadi dasar dakwaan jika bertentangan dengan BPK.

Konsekuensi hukumnya: Jika tidak ada perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK, maka delik inti pidana korupsi tidak terpenuhi.
Hitungan Ahli yang mengklaim “rugi” *tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk Tipikor.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

BEDAH SURAT JA NO. B-1391/2026: 4 JURUS HUKUM

Surat JA 20 April 2026 pasca Putusan MK 28/2026 jadi pegangan JPU. Isinya: “kerugian bisa potensial” dan “bisa dihitung Ahli/KAP”. Analisis hukumnya:

Pertama, Hirarki Hukum: Surat Edaran JA bukan UU . Pasal 7 UU 12/2011 tegaskan UU hirarkinya lebih tinggi dari Surat Edaran. Jika bertentangan dengan UU 15/2006 & Putusan MK 31/2012, Surat JA harus dikesampingkan.

Kedua, Putusan MK 28/2026 Tidak Cabut Wewenang BPK.

MK hanya nyatakan frasa “dapat merugikan” konstitusional. Namun yang menetapkan besarnya kerugian, baik riil maupun potensial, tetap BPK. Tafsir “Ahli bisa hitung” kerugian keuangan negara melampaui Putusan MK.

Baca Juga :  Apa Benar Daun Pisang Memiliki Kasiat Yang Luar Biasa

Ketiga, Ada Pertimbangan Hukum MK Putusan 25/2016 Paragraf (3.17). MK mewajibkan ada “

kerugian keuangan negara yang nyata” dan “hubungan kausal” Tetap wajib ada hitungan kerugian keuangan negara versi BPK dan ada sebab-akibat langsung Penggunaan Ahli sesuai Surat JA berpotensi tidak sejalan dengan 2 Putusan MK tersebut.

Keempat, Praperadilan* Penetapan tersangka berpotensi batal demi hukum jika mengabaikan Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006. Yurisprudensi: Praperadilan PN Jaksel No. 36/Pid.Prap/2025.

“Surat Edaran tidak bisa mengalahkan UU dan Perpres. BPK tetap satu-satunya pintu penetapan kerugian keuangan negara.”

3. LAPIS PENJAGA KEADILAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Agar pelaku jasa konstruksi tidak dikriminalisasi dan koruptor sejati tidak lolos, ada 3 lapis penjaga keadilan yang wajib dilewati sebelum masuk ke ranah pidana Tipikor.

Lapis Pertama: Jalur Administratif Wajib Ditempuh

Sesuai UU 2/2017, setiap kegagalan teknis bangunan *wajib diselesaikan dulu melalui sanksi administratif: teguran tertulis, denda, kewajiban ganti rugi, hingga blacklist, atau gugatan perdata.

Ini adalah lex specialis. Hal ini dikuatkan Pasal 77 Perpres 46/2025 yang mewajibkan APH meneruskan pengaduan ke APIP dan mendahulukan proses administrasi
Jika kontraktor sudah diberi sanksi dan menjalankan kewajibannya, maka masalah selesai di ranah administratif.

Baca Juga :  FENOMENA ANTARA ADA DAN TIADA, WABAH COVID-19 TAK ADA AKHIR

Lapis Kedua: Harus Ada Penetapan Kerugian dari BPK
Delik inti Tipikor adalah Kerugian KEUANGAN Negara, bukanKerugian Negara secara umum.

Berdasarkan UU 15/2006 dan Putusan MK 31/2012, hanya BPK yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya, serta besarnya Kerugian Keuangan Negara. Jika tidak ada LHP BPK yang menyatakan terjadi kerugian keuangan negara, maka unsur utama pidana korupsi tidak terpenuhi

Lapis Ketiga: Wajib Terbukti Hubungan Sebab-Akibat Langsung.

Kerugian harus akibat langsung dari perbuatan melawan hukum, misalnya sengaja mengurangi mutu.

Jika kerugian timbul karena faktor lain, seperti pembiaran aset bertahun-tahun atau kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi dan banjir bandang, maka rantai sebab-akibat pidana menjadi putus.

Kesimpulan, Jika salah satu dari tiga lapis ini tidak terpenuhi, maka suatu kasus konstruksi tidak dapat diproses sebagai Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Jaksa Agung B-1391/2026 tidak dapat mengesampingkan tiga lapis penjaga keadilan ini karena kedudukannya berada di bawah UU, Perpres 46/2025, dan Putusan MK.

Pertimbangan Hukum MK 25/2016 adalah penegas bahwa proses hukum harus adil dan berurutan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung