Kupang, Porosnttnews.com-Wabah Covid-19 sejak kelahirannya dua tahun lalu, telah merebak menjadi pandemic di seluruh dunia termasuk negara Indonesia. Covid-19 bukan menjadi momok pada aspek kesehatan tetapi berdampak lebih buruk pada aspek kehidupan lainnya dan terutama aspek ekonomi, sangat terasa bagi masyarakat kecil.
Perekonomian terutama penghasilan masyarakat menjadi “hidup enggan mati tak mau”. Kebijakan pemerintah bantuan tunai seperti setetes air dalam kehausan. Tanpa arti, tanpa makna.
Kebijakan aturan perjalanan kesehatan menghabiskan penghasilan masyarakat yang sudah minim. Banyak pelanggaran prokes, bukan karena masyarakat tidak patuh namun masyarakat sudah jenuh dengan asal wabah covid-19 dari luar negeri seperti produk barang impor yang masuk pasar Indonesia yang besar.
Pemerintah telah berusaha keras dan juga keras dalam anggaran yang menguras keuangan negara yang tidak sedikit.
Muncul berbagai kebijakan pembatasan agar menekan penyebaran virus, tetapi statistik tiba-tiba naik saat akhir tahun atau penyusunan anggaran. Kebijakan apa saja menimbulkan polemik di dalam masyarakat sehingga menyebabkan politik nasional menjadi tidak stabil. Apapun analisis rasional dalam penanganan covid-19 seperti tidak berguna.
Perspektif Humor Menyambut Tahun Baru Bersama Varian Omicron.
Berita penyebaran covid-19 mencapai rekor tertinggi selama periode terakhir pada hari Rabu, 29 Desember 2021. Wah.. jadi sia-sia kebijakan penanganan selama 2 tahun penyebaran covid-19, hehee… Katanya hal ini diduga ada varian Omicron yang menyerang nyaris ke seluruh penjuru dunia. Ternyata varian Omicron ingin bersama-sama menyambut tahun baru 2022. Tetapi bukan berarti kita diisolasi bersama-sama dengan Omicron.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mewanti-wanti adanya Tsunami Covid. Kita bertanya-tanya, apa itu tsunami susulan, karena kita baru beberapa waktu lalu mengalami tsunami gempa bumi di Larantuka Flores dan Kupang Timor, hehee…
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.