PRS – Polemik penanganan kasus korupsi di sektor jasa konstruksi kembali disorot. Akademisi dan praktisi, Andre Koreh, menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam memahami perbedaan “Kerugian Negara” dan “Kerugian Keuangan Negara” yang berdampak serius pada proses hukum.
Andre Koreh yang menjabat sebagai Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan Fakultas Teknik UCB Kupang, sekaligus Ketua PSJK UCB Kupang, menilai praktik penegakan hukum di sektor konstruksi kerap keliru dalam menafsirkan unsur kerugian negara.
Menurutnya, korupsi memang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas bersama.
Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan serius yang justru berpotensi mengkriminalisasi pelaku jasa konstruksi.
“Kerugian Keuangan Negara itu berbeda dengan Kerugian Negara. Ini bukan sekadar permainan istilah, tapi berdampak langsung pada proses hukum,” tegas Andre.
Ia menjelaskan, Kerugian Keuangan Negara bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung secara jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004.
Sementara itu, Kerugian Negara memiliki makna lebih luas, termasuk dampak ekonomi dan sosial, yang belum tentu memenuhi unsur pidana korupsi.
Andre menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanpa adanya penetapan dari BPK, maka delik inti korupsi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pola penanganan perkara konstruksi yang dinilai sering terburu-buru diarahkan ke ranah pidana, tanpa melalui tahapan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












