Alat transportasi ini serba guna dan serba bisa, tidak hanya mampu menempuh perjalanan jauh, tetapi juga dapat mengangkut beban hingga 800 kg.
Salah satu komoditas yang sering diangkut menggunakan Chukudu adalah “Les Braises” atau kayu api, yang menjadi sumber penghasilan bagi pengemudi Chukudu dengan biaya sekitar 2000 Franc Congo per karung.
Monumen Chukudu: Simbol Perjuangan dan Harapan
Sebagai penghargaan terhadap perjuangan masyarakat setempat yang mengandalkan Chukudu sebagai sumber penghasilan, mantan Presiden Yoseph Kabila mendirikan monumen seorang pria dengan Chukudu di tengah kota Goma.
Monumen ini menjadi simbol apresiasi terhadap ketekunan masyarakat setempat dalam menghadapi tantangan hidup yang sulit. Namun, monumen ini juga mengingatkan masyarakat Congo untuk tidak mewariskan pekerjaan ini kepada generasi muda karena Chukudu dianggap sebagai alat yang terlalu riskan.
Pesan yang ingin disampaikan adalah agar generasi muda memiliki cita-cita yang lebih tinggi untuk memajukan negara mereka.
Mengubah Negara menjadi Lebih Baik dan Sejahtera
Chukudu bukan hanya alat transportasi; itu adalah simbol perjuangan dan harapan. Masyarakat Goma memandang Chukudu sebagai bukti kegigihan mereka dalam menghadapi kondisi sulit.
Mereka ingin generasi muda mereka memiliki peluang untuk hidup lebih baik dan aman.
Chukudu mengajarkan bahwa dalam menghadapi pilihan antara hidup dan mati, haruslah memilih hidup, dan berkontribusi untuk mengubah negara ini menjadi lebih baik, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Chukudu adalah salah satu kearifan lokal yang pantas diapresiasi, dan mungkin menjadi inspirasi bagi negara-negara lain yang mencari solusi ramah lingkungan dan ekonomis di tengah tantangan ekonomi yang sulit.
Kontributor: (Nus Narek SVD)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












