Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Pengadaan Tower Transmisi, Dua Orang Saksi Akan Diperiksa

Reporter : Red
Poros NTT News

Para saksi pun mulai diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana KKN.

Saat dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pada rilisnya.

Disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

Pertama, saksi dengan inisial atas nama BHN, dimana saksi BHN merupakan selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.

Kedua, saksi dengan inisial atas nama JRP, dimana saksi JRP merupakan selaku Direktur pada PT Bangun Prima Semesta;

Baca Juga :  Jadi Heboh Selvie Hana Wijaya Datang Minta Daus Mini Saat Jumpa Pers