Para saksi pun mulai diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana KKN.
Saat dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pada rilisnya.
Disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:
Pertama, saksi dengan inisial atas nama BHN, dimana saksi BHN merupakan selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.
Kedua, saksi dengan inisial atas nama JRP, dimana saksi JRP merupakan selaku Direktur pada PT Bangun Prima Semesta;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.