Spesifikasi layanan mencakup kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan baik, jujur, berinisiatif, patuh pada peraturan, serta kemampuan untuk bekerja sama dalam tim.
Pekerjaan yang diinginkan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan data hingga penyusunan dokumentasi, teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi, hingga pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Proses pendaftaran dijelaskan dengan detail, dengan penekanan bahwa hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk tahapan selanjutnya.
Pengumuman juga memberikan informasi tambahan mengenai paket pengadaan jasa ini, termasuk kewenangan Pejabat Pengadaan dalam membuat keputusan dan bahwa pengadaan ini tidak dipungut biaya apapun.
Demikianlah pengumuman pengadaan jasa lainnya untuk Pengembangan Organisasi RB II Tahun Anggaran 2024 yang dibuka oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pelamar.
Tata Cara Pendaftaran:
- Calon pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mengirimkan berkas lamaran melalui email ke alamat [email protected] dengan mencantumkan subjek “Pendaftaran Pengembangan Organisasi RB II Tahun Anggaran 2024” http://tinyurl.com/PengadaanJLPengembanganRB2
Peringatan hati-hati dengan penipuan apalagi meminta biaya atau tes diluar daerah perlu di pastikan informasi ini secara akurat.
Dikutip PorosNTT dari https://www.lkpp.go.id/,dan https://www.lokernas.com/Pengumuman JL Pengembangan Organisasi RB IIdiinformasikan tentang Pengumuman Pengadaan Jasa Lainnya Pengembangan Organisasi RB II Tahun Anggaran 2024. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2024. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












