Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Poros NTT News
(Tim Ombudsman Survei Langsung di Kabupaten Alor).

Adapun penurunan score penilaian yang menjadi sebab menurunnya zonasi kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah di NTT disebabkan oleh faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website). Kedua; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan. Ketiga; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki Sarana dan Pelayanan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus. Keempat; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.

Kelima; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat. Atas hasil penilaian ini, diharapkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk, pertama; Mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website).

Kedua; Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga; Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Keempat; Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate Dituntut Dua Tahun Penjara

Kelima; Mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Keenam; Mendorong desentralisasi pelayanan hingga ke tingkat Kecamatan.

Hasil survei kabupaten/kota se-NTT akan disampaikan melalui surat resmi kepada para Kepala Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kabag Organisasi Tata laksana dan para Kepala perangkat daerah yang akan datang,

Reporter: Hendrik