“PT.Yetti Dharmawan bebas membeli pasir batu dimana saja, asalkan membeli di tempat kuari atau galian C yang memiliki perizinan,” tegasnya.
Menurut Petrus, pemberitaan tentang aktivitas tambang ilegal oleh PT.Yeti Dharmawan di kabupaten Ende sudah viral dan masif media dengan tujuan agar menjadi perhatian pihak terkait. Namun fakta di lapangan kegiatan penambangan ilegal tersebut tetap eksis.
Petrus Selestinus berujar, ada alasan aparat dan pihak dinas PUPR Propinsi NTT melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT.Yeti Dharmawan.
Pertama, kegiatan penambangan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan APBD I dilakukan tanpa IUP OP dari Kementrian ESDM. Kedua, membabat kawasan hutan ,dan ketiga aktivitas tersebut dilakukan di sepanjang aliran sungai Loworea kecamatan Wewaria.
Sementara itu, secara terpisah mantan ketua DPRD Ende,Titus Tibo,S.H yang juga seorang advokat/ pengecara kepada tim media beberapa pekan lalu menegaskan bahwa ada 2 (dua) kasus yang dilakukan pihak PT.Yeti Dharmawan yaitu kasus pertama adalah melakukan pelanggaran administrasi (tidak ada izin dari kementrian ESDM), pelanggaran kedua, adalah tindak pidana tambang ilegal melanggar UU Minerba yang dilakukan oleh koorporasi.
“ Permintaan hasil RDP dengan Komisi sudah benar dari sisi admintrasi,tinggal ada LSM atau pihak Kepolisian melakukan upaya penyelidikan dalam rangka penegakan hukumnya”tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur PT.Yeti Dharmawan, Sony Indraputra melalui chanel Youtube Milinial Spirit, milik Yadin Puarake salah satu anggota DPRD Propinsi NTT, untuk tahun anggaran 2021 PT.Yetti Dharmawan group menangani beberapa paket APBD I pinjaman daerah –PT.SMI antara lain:
1. Pekat Rehabilitasi Ruas Jalan Wologai –Detukeli ( Pinjaman daerah –PT.SMI),Nilai kontrak : Rp. 7.505.505.000 (Tujuh miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan PT.Kelimutu Permata Nusantara.
2. Rehabilitasi Ruas Jalan Kaburea (BTS.Kab) Maukaro-Nabe (Pinjaman Daerah–PT.SMI),nilai kontrak Rp.15.469.990.000 (Lima belas miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh rupiah) menggunakan PT. Yetty Dharmawan.
3. Rehabilitasi Ruas Jalan Nabe-Ranakolo (Pinjaman Daerah –PT.SMI),nilai kontrak Rp.2.781.900.000 ( Dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) menggunakan PT.Armida Raya.
4. Rehabilitasi ruas jalan Detusoko- Maurole,nilai kontrak Rp.20 Milyar.
5. Rehablitasi ruas jalan Ende –Nuabosi nilai kontrak Rp.1,9 Miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.