Larantuka,PRS– Dua bayi kembar siam yang dilahirkan beberapa waktu lalu di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka, Provinsi NTT, telah berhasil dipisahkan melalui operasi yang dilakukan oleh tim dokter pada minggu (7/5/2023) kemarin.
Operasi ini menjadi kabar gembira dan sukacita bagi keluarga kedua bayi dan juga tim medis yang berhasil melakukannya.
Dalam konferensi pers yang digelar usai operasi pemisahan bayi kember siam, Pejabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengucapkan terima kasih kepada Tim dokter yang telah berhasil memisahkan bayi kembar siam Laurentini dan Laurentina dalam keadaan selamat.
“Pemerintah daerah dan masyarakat Flotim mengucapkan banyak terima kasih kepada tim dokter yang telah berhasil melakukan operasi hari ini, hal ini juga merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan sebuah kebanggan buat kami, dimana kuasa tuhan melalui tangan bapak ibu tim dokter, anak kami Laurentina dan Laurentini berhasil dipisahkan,” ungkapnya.
Pj Bupati Doris Alexander Rihi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan dan doa sehingga proses operasi berjalan tanpa kendala dan sesuai dengan harapan bersama.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Kementrian Kesehatan RI, Bapak Gubernur NTT, para pastor yang sudah memberikan doa atau intensi khusus dalam misa perayaan hari minggu tadi dan kepada seluruh masyarakat lewotanah Flores Timur yang sudah mendoakan sehingga proses ini sukses dan menuai hasil yang baik,” kata nya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/icon.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/gnews.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.