Lanjut Pengacara Ama Raya SH.M.H dari YLBH SIKAP Lembaya saat dikonfirmasi, Jumat (24/02/2023), menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 158, merumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Wajib dikenai Pidana.
Sebagaimana ketentuan Pasal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, Misalnya pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1 dan 5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun termasuk denda senilai 10 Miliyar.
Menurut Pengacara Ama Raya, sangat jelas dan tidak ada tafsiran lain, praktik pemerataan lahan yang kemudian dikomersilkan materialnya tanpa IUP sudah pasti melanggar ketentuan Prundang – undangan yang berlaku, Olehnya itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pengusaha atau pemilik lokasi pemerataan lahan itu, karena melakukan pertambangan tanpa IUP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












