Hukum  

YLBH SIKAP: Pengusaha Galian C di Lembata Terancam Bakal Hadap Dengan Hukum

Reporter : ST
Poros NTT News
Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH.

Lanjut Raya, saya kira tindakan tambang ini adalah melawan hukum dan sudah pasti  Pemerinta Kab. Lembata suda melarang praktek yang tidak sesui prosedur ? hal ini jangan dibiarkan, bahkan pemerintah sendiri malah menggunakan hasil komersial itu untuk kepentingan proyek. “Ini namanya seolah pemerintah daerah secara de facto melegitimasi kegiatan pertambangan tersebut,” tuturnya.

Diketahui bahwa, Untuk menertibkan perizinan pertambangan saat ini tupoksinya ada di pemerintah provinsi, tetapi  operasional tambang galin C di Kab. Lembata sudah ada sejak kewenangan perizinan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Maka dari itu, Pejabat Bupati selaku kepala daerah turut bertanggung jawab kepada publik atas persoalan ini, Senada dengan Rekannya Vinsensius Nuel Nilan S.H Pengacara Hada Gopa skaligus Anggota Bidang Advokasi YLBH SIKAP Lembata Menegaskan, problem galian C adalah bukti kegagalan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Yohanis Rumat: Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Penyidik di Kasus Petronelas Tilis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version