Lanjut Raya, saya kira tindakan tambang ini adalah melawan hukum dan sudah pasti Pemerinta Kab. Lembata suda melarang praktek yang tidak sesui prosedur ? hal ini jangan dibiarkan, bahkan pemerintah sendiri malah menggunakan hasil komersial itu untuk kepentingan proyek. “Ini namanya seolah pemerintah daerah secara de facto melegitimasi kegiatan pertambangan tersebut,” tuturnya.
Diketahui bahwa, Untuk menertibkan perizinan pertambangan saat ini tupoksinya ada di pemerintah provinsi, tetapi operasional tambang galin C di Kab. Lembata sudah ada sejak kewenangan perizinan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Maka dari itu, Pejabat Bupati selaku kepala daerah turut bertanggung jawab kepada publik atas persoalan ini, Senada dengan Rekannya Vinsensius Nuel Nilan S.H Pengacara Hada Gopa skaligus Anggota Bidang Advokasi YLBH SIKAP Lembata Menegaskan, problem galian C adalah bukti kegagalan pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












