Hukum  

YLBH SIKAP: Pengusaha Galian C di Lembata Terancam Bakal Hadap Dengan Hukum

Poros NTT News
Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH.

Lewoleba,PRS– Diduga Penyalahgunaan izin yang dilakukan pengusaha galian C, bakal Berhadapan dengan Hukum dan terancam Pidana.

Disampaikan Kabid Advokasih YLBH SIKAP Lembata, Ama Raya S.H.M.H menduga izin yang dikantongi adalah pemerataan lahan, tetapi yang dipraktekan komersialisasi material ?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyalahgunaan sejumlah lokasi galian C ini, Apakah sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lembata atau Dinas terkait Takut atau turut serta melegalkan Tindakan Melawan Hukum Oleh Oknum Tambang Ilegal tersebut ?

Menurutnya tindakan pertambangan galian C selama ni, ketentuanya wajib dikenakan Pidana lantas kenapa hanya diam ? Tanya Raya.

Baca Juga :  KY Tepis Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM