Lewoleba,PRS– Diduga Penyalahgunaan izin yang dilakukan pengusaha galian C, bakal Berhadapan dengan Hukum dan terancam Pidana.
Disampaikan Kabid Advokasih YLBH SIKAP Lembata, Ama Raya S.H.M.H menduga izin yang dikantongi adalah pemerataan lahan, tetapi yang dipraktekan komersialisasi material ?
Penyalahgunaan sejumlah lokasi galian C ini, Apakah sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lembata atau Dinas terkait Takut atau turut serta melegalkan Tindakan Melawan Hukum Oleh Oknum Tambang Ilegal tersebut ?
Menurutnya tindakan pertambangan galian C selama ni, ketentuanya wajib dikenakan Pidana lantas kenapa hanya diam ? Tanya Raya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.