Hukum  

Tolak Jalur Damai, Fransisco Dorong Proses Hukum Dugaan Utang Rp97,8 Juta

Poros NTT News

“Namun hingga laporan polisi dibuat, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan,” jelasnya.

Fransisco menegaskan bahwa kliennya menolak upaya damai, baik yang disampaikan langsung oleh terlapor maupun melalui kuasa hukum.

“Dengan kerendahan hati, klien kami menutup ruang damai. Proses hukum ini sudah berjalan cukup panjang, mulai dari somasi pertama, somasi kedua, hingga laporan polisi,” katanya.

Ia menambahkan, selama kurang lebih empat bulan sejak September 2025, perkara ini telah bergulir di Polresta Kupang Kota dan akan segera memasuki tahapan penentuan status perkara.

Penyidik juga akan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG di lingkungan SPPG Polda NTT, guna mengungkap secara terang asal-usul pekerjaan dan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini penting agar jelas siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan dasar pemberian dana kepada terlapor,” jelas Fransisco.

Pihak pelapor menyatakan kepercayaan penuh kepada Kapolresta Kupang Kota, jajaran Satreskrim, serta tim penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif sejak awal Januari 2026.

Baca Juga :  Kuasa Hukum DV Lapor Suhaili ke Polda NTB atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version